Kamis, 11 April 2013

Akselerasi pembaharuan untuk pembangunan Daerah



PEMEKARAN WILAYAH NTT MENJADI DUA PROVINSI ADALAH SOLUSI TEPAT DI TENGAH MASALAH NTT SAAT INI

 Oleh : Robby E. Lazaro
Mahasiswa semester akhir Sekolah Tinggi Ilmu Ekonmi
STIEM Bongaya Makassar


Nusa Tenggara Timur adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di Tenggara Indonesia. Provinsi ini terdiri dari beberapa pulau, yaitu Pulau Flores, Sumba, Timor, Alor, Lembata, Rote, Sabu, Adonara, Solor, Komodo dan Palue.    Provinsi ini terdiri dari kurang lebih 550 pulau, Tiga pulau utama di NTT adalah Flores, Sumba, dan Timor Barat.
Letak Demografis dan Geografis di mana Nusa Tenggara Timur adalah provinsi kepulauan, menyebabkan Jarak yang berjauhan antara satu kota dengan kota lainnya berdampak pula pada jalannya roda pemerintahan, infrastruktur, dan perekonomian di NTT menjadi terhambat, belum termasuk cuaca dan iklim. Faktor-faktor tersebut menjadi pemicu masalah-masalah di NTT selain akibat kebijakan Pemerintah yang kurang memihak kepada rakyat. di mana hingga saat ini, NTT  menjadi Salah satu propinsi dari 33 propinsi yang ada di Negeri ini, dengan jumlah angka kemiskinan tertinggi, kualitas pendidikan terendah, angka kematian ibu dan bayi tertinggi, dan lebih terpukul lagi, NTT adalah propinsi yang mencetak Tenaga kerja (baca’buruh kasar) tertinggi dari propinsi-propinsi lainnya. keGALAUan itu semakin menjadi-jadi ketika akhir-akhir ini orang-orang NTT sering dipersepsikan sebagai anarkis, premanisme, dan itu diperkuat dengan simbol Hercules,dll. Dan yang terakhir masih melekat dalam benak kita adalah tragedy Hugo’s Caffe. Dimana keempat saudara kita yang menjadi korban dalam tragedi ini terlanjur di’cap’ preman oleh sebagaian masyarakat di Negeri ini. Sekalipun kita semua belum tahu apa yang menjadi akar masalah dari kejadian ini. Tapi yahh sudahlah, saya tidak pada kapasitas untuk menelusuri kasus ini lebih jauh. Saya hanya menjadikan ini sebagai potret, karena mereka adalah anak-anak NTT.
Terkait dengan masalah yang luar biasa ini, Pemerintah-lah yang paling bertanggung jawab. Nahh, dimana letak keterkaitannya dengan wacana pemekaran wilayah NTT menjadi dua (2) provinsi ?? yahh, jelas.  Hambatan pada jalannya roda pemerintahan diantaranya, dikarenakan jarak yang berjauhan antar kota provinsi dengan kota kabupaten lainnya, ditambah tingginya biaya perjalanan juga waktu yang lama, berpengaruh pada jumlah kesempatan setiap pejabat provinsi melakukan kunjungan kerja ke kabupaten untuk melayani kepentingan masyarakat dan juga menyebabkan program yang dilakukan sulit untuk dilakukan kontrol dan pengawasan oleh pemerintah provinsi. Hal ini otomatis berdampak pada birokrasi dan pemerintahan tidak dapat berjalan optimal dan juga menyebabkan buruknya pelayanan terhadap public. Apabila terjadi pemekaran jajaran struktural kepemerintahan Daerah lebih terakomodir dengan baik sehingga memudahkan kontrol dan pengawasan pada setiap kegiatan atau program kerja dengan jarak yang tidak terlalu berjauhan dari kabupaten satu dengan kabupaten lainnya. Adapun penghematan anggaran untuk para pejabat di Flores sehingga tidak harus menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk menghadiri kegiatan-kegiatan tingkat propinsi di Kupang. Mereka cukup menggunakan mobil untuk datang ke ibukota Propinsi Flores yang akan disepakati nantinya, biaya-biaya perjalanan akan lebih hemat. Hal ini sangat berbeda jauh ketika setiap pejabat dari Flores harus datang ke Kupang. Hal ini pun sangat berpengaruh terhadap jumlah kesempatan setiap pejabat berada di daerahnya untuk melayani kepentingan masyarakat.
Buruknya system birokrasi dan pemerintahan akibat tata kelola yang tidak optimal, infrastruktur dan pembangunan menjadi tidak berkembang. Dan menjadi pemicu lemahnya sector perekonomian. Terlebih pemerintah daerah kurang menggenjot dan memberi perhatian khusus pada sector rill, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan hasil bumi lainnya. Padahal jika sector rill ini diberi perhatian khusus selain parawisata, pemasukan untuk kas Daerah dapat meningkat, masyarakat pun akan sejahtera karena sector penghasilan dari Hasil bumi masyarakat Flores seperti kopi, cengkeh, vanili dilakukan pemberdayaan oleh pemerintah daerah sehingga NTT tidak terlalu bergantungan pada pemerintah pusat. oleh karena itu, pemekaran NTT menjadi dua (2) provinsi merupakan langkah tepat. agar pemerintah daerah dengan ruang lingkup kerja yang relatif kecil di banding dengan yang sekarang, memudahkan pemerintah daerah untuk mengkoordinir, mengakomodir, jajaran structural kepemerintahan dari tingkat atas sampai bawah dapat  berkoordinasi dengan baik.
Era reformasi yang ditandai dengan meningkatnya tuntutan untuk melakukan pemekaran daerah berjalan seiring dengan regulasi pembentukan daerah otonom baru yang dianggap lebih mudah daripada waktu sebelumnya. Dimotivasi oleh percepatan pertumbuhan demokrasi (lokal), UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo PP Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah memang memberikan ruang yang lebih leluasa bagi terbentuknya daerah otonom baru. Pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan “… Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain, dan Daerah Otonom dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah jika dipandang sesuai dengan perkembangan daerah”. Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, perihal pemekaran daerah diatur pada Pasal 46 ayat (3) dan (4), sebagai berikut: “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih”. Pada ayat (4) disebutkan bahwa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas maksimal usia penyelenggaraan pemerintahan. Sementara, pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan: ’Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan”. Secara legal formal, pembentukan daerah atau dalam hal ini pemekaran daerah tidak bisa dilakukan secara serampangan, terbukti adanya berbagai persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi dalam melakukan pemekaran. Dalam hubungan ini, tentunya dapat ditelusuri hadirnya berbagai faktor yang melatar belakangi pemekaran daerah, implikasi yang ditimbulkannya, dan kriteria-kriteria yang dapat ditawarkan dalam melakukan pemekaran daerah di Indonesia. Melalui metode kajian yang bersifat kualitatif dan pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam di 14 (empat belas) provinsi dan 28 (dua puluh delapan) kabupaten/kota, kajian ini telah memperoleh temuan-temuan lapangan yang menarik, di antaranya:
1.      Alasan utama pemekaran daerah ternyata lebih didasarkan pada faktor emosional, bukan rasional,
2.      Implikasi pemekaran daerah, telah menambah beban anggaran pemerintahan negara, dan
3.      Kriteria-kriteria yang digunakan untuk melakukan pemekaran telah mengacu pada PP No. 129 Tahun 2000, tetapi pada kenyataannya daerah yang bersangkutan tidak menunjukkan kemajuan (progress) sebagaimana yang diharapkan.
Wacana pembentukan provinsi Flores, sebenarnya adalah gagasan lama yang belum menjadi peristiwa. karena, para pencetus mengungkapkan bahwa pembentukan Provinsi Flores bukanlah gagasan baru, yang lahir di era reformasi. Gagasan ini sudah muncul sejak pembentukan Propinsi NTT pada tahun 1959 yang terus diperjuangan hingga akhir era 1960-an. Namun gagasan itu seperti terkubur pada era Orde Baru yang mempraktekkan pemerintahan sentralistik. Oleh karena itu, para pencetus sangat yakin gagasan ini akan segera terealisir. Keyakinan ini lahir dari kenyataan saat ini, di mana kebebasan untuk menyatakan pendapat dan aspirasi, sangat dijunjung tinggi. Yang patut diusahakan, bagaimana perjuangan itu mematuhi koridor dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Misalnya, dengan membentuk Komite Perjuangan Pembentukan Propinsi Flores (KP3F), mulai dari kabupaten hingga pusat di Jakarta. Kemungkinan untuk pembentukan Propinsi Flores baru terbuka kembali setelah pelaksanaan Pemilu 2004. Ini terjadi karena rekomendasi pembentukan Propinsi Flores ini belum masuk ke Komisi II DPR RI, sementara pendaftaran pemekaran wilayah propinsi dan kabupaten/kota ditutup pada tanggal 31 Oktober 2002. Akan tetapi setelah Pemilu 2004 pun cita-cita itu belum dapat terwujud. Rupanya masyarakat Flores  perlu menunggu hingga Pemilu 2009 atau bahkan Pemilu 2014. berkaitan dengan persiapan panjang menuju Provinsi Flores dalam tahun-tahun mendatang, beberapa pengamat menuturkan bahwa ada dua hal sensitif yang terlebih dahulu dicari titik temunya. Keduanya adalah calon ibukota provinsi dan suksesi kepemimpinan. Kedua hal ini dikatakan berpotensi menimbulkan gesekan dalam masyarakat antarkabupaten.
Dengan di dukung luas wilayah Pulau Flores sekitar 14.300 km2 dan juga gugusan-gugusan pulau kecil disekitarnya seperti sebelah timur ada gugusan pulau Lembata, Adonara, dan Solor. Sementara di sebelah barat ada gugusan pulau Komodo dan Rinca dengan jumlah penduduk 1,6 juta jiwa termasuk Sumber Daya Alam dan juga Sumber Daya Manusia yang memadai, pembentukan propinsi Flores merupakan langkah tepat guna mendukung percepatan pembangunan dan ekonomi di kawasan Timur Indonesia.
Apabila Provinsi Flores terbentuk maka kabupaten-kabupaten yang bergabung di dalamnya dari barat ke timur berturut-turut yakni kab. Manggarai Barat, kab. Manggarai, kab. Manggarai Timur, kab. Ngada, kab. Nagekeo, kab. Ende, kab. Sikka , kab. Flores Timur, kab. Lembata, dan (calon) kab. Adonara. Jadi ada 9 kabupaten definitif dan 1 calon kabupaten serta calon kota Provinsi.

Salam sukses buat semuanya ,.. Mari kita semua mendukung proses Revitalisasi terkait wacana pembentukan provinsi Flores agar tidak hanya sekedar angan belaka !!!


Makassar, 11 April 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar