PEMEKARAN
WILAYAH NTT MENJADI DUA PROVINSI ADALAH SOLUSI TEPAT DI TENGAH MASALAH NTT SAAT
INI
Oleh : Robby E. Lazaro
Mahasiswa semester akhir Sekolah Tinggi Ilmu Ekonmi
STIEM Bongaya Makassar
Nusa Tenggara Timur
adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di Tenggara Indonesia.
Provinsi ini terdiri dari beberapa pulau, yaitu Pulau Flores, Sumba, Timor,
Alor, Lembata, Rote, Sabu, Adonara, Solor, Komodo dan Palue. Provinsi ini terdiri dari kurang lebih 550
pulau, Tiga pulau utama di NTT adalah Flores, Sumba, dan Timor Barat.
Letak
Demografis dan Geografis di mana Nusa Tenggara Timur adalah provinsi kepulauan,
menyebabkan Jarak yang berjauhan antara satu kota dengan kota lainnya berdampak
pula pada jalannya roda pemerintahan, infrastruktur, dan perekonomian di NTT
menjadi terhambat, belum termasuk cuaca dan iklim. Faktor-faktor tersebut
menjadi pemicu masalah-masalah di NTT selain akibat kebijakan Pemerintah yang
kurang memihak kepada rakyat. di mana hingga saat ini, NTT menjadi Salah satu propinsi dari 33 propinsi
yang ada di Negeri ini, dengan jumlah angka kemiskinan tertinggi, kualitas
pendidikan terendah, angka kematian ibu dan bayi tertinggi, dan lebih terpukul
lagi, NTT adalah propinsi yang mencetak Tenaga kerja (baca’buruh kasar)
tertinggi dari propinsi-propinsi lainnya. ke’GALAU’an itu semakin
menjadi-jadi ketika akhir-akhir ini orang-orang NTT sering dipersepsikan
sebagai anarkis, premanisme, dan itu diperkuat dengan simbol Hercules,dll. Dan
yang terakhir masih melekat dalam benak kita adalah tragedy Hugo’s Caffe.
Dimana keempat saudara kita yang menjadi korban dalam tragedi ini terlanjur di’cap’ preman oleh sebagaian masyarakat
di Negeri ini. Sekalipun kita semua belum tahu apa yang menjadi akar masalah
dari kejadian ini. Tapi yahh sudahlah, saya tidak pada kapasitas untuk
menelusuri kasus ini lebih jauh. Saya hanya menjadikan ini sebagai potret,
karena mereka adalah anak-anak NTT.
Terkait
dengan masalah yang luar biasa ini, Pemerintah-lah yang paling bertanggung
jawab. Nahh, dimana letak
keterkaitannya dengan wacana pemekaran wilayah NTT menjadi dua (2) provinsi ?? yahh, jelas. Hambatan pada jalannya roda pemerintahan diantaranya,
dikarenakan jarak yang berjauhan antar kota provinsi dengan kota kabupaten
lainnya, ditambah tingginya biaya perjalanan juga waktu yang lama, berpengaruh
pada jumlah kesempatan setiap pejabat provinsi melakukan kunjungan kerja ke
kabupaten untuk melayani kepentingan masyarakat dan juga menyebabkan program
yang dilakukan sulit untuk dilakukan kontrol dan pengawasan oleh pemerintah
provinsi. Hal ini otomatis berdampak pada birokrasi dan pemerintahan tidak
dapat berjalan optimal dan juga menyebabkan buruknya pelayanan terhadap public.
Apabila terjadi pemekaran jajaran struktural kepemerintahan Daerah lebih
terakomodir dengan baik sehingga memudahkan kontrol dan pengawasan pada setiap
kegiatan atau program kerja dengan jarak yang tidak terlalu berjauhan dari
kabupaten satu dengan kabupaten lainnya.
Adapun penghematan anggaran untuk para pejabat di Flores sehingga tidak
harus menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk menghadiri kegiatan-kegiatan
tingkat propinsi di Kupang. Mereka cukup menggunakan mobil untuk datang ke
ibukota Propinsi Flores yang akan disepakati nantinya, biaya-biaya perjalanan
akan lebih hemat. Hal ini sangat berbeda jauh ketika setiap pejabat dari Flores
harus datang ke Kupang. Hal ini pun sangat berpengaruh terhadap jumlah
kesempatan setiap pejabat berada di daerahnya untuk melayani kepentingan
masyarakat.
Buruknya
system birokrasi dan pemerintahan akibat tata kelola yang tidak optimal,
infrastruktur dan pembangunan menjadi tidak berkembang. Dan menjadi pemicu
lemahnya sector perekonomian. Terlebih pemerintah daerah kurang menggenjot dan
memberi perhatian khusus pada sector rill, seperti pertanian, perkebunan,
peternakan, dan hasil bumi lainnya. Padahal jika sector rill ini diberi
perhatian khusus selain parawisata, pemasukan untuk kas Daerah dapat meningkat,
masyarakat pun akan sejahtera karena sector penghasilan dari Hasil bumi masyarakat
Flores seperti kopi, cengkeh, vanili
dilakukan pemberdayaan oleh pemerintah daerah sehingga NTT tidak terlalu
bergantungan pada pemerintah pusat. oleh karena itu, pemekaran NTT menjadi dua (2)
provinsi merupakan langkah tepat. agar pemerintah daerah dengan ruang lingkup
kerja yang relatif kecil di banding dengan yang sekarang, memudahkan pemerintah
daerah untuk mengkoordinir, mengakomodir, jajaran structural kepemerintahan
dari tingkat atas sampai bawah dapat
berkoordinasi dengan baik.
Era
reformasi yang ditandai dengan meningkatnya tuntutan untuk melakukan pemekaran
daerah berjalan seiring dengan regulasi pembentukan daerah otonom baru yang
dianggap lebih mudah daripada waktu sebelumnya. Dimotivasi oleh percepatan
pertumbuhan demokrasi (lokal), UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah jo PP Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria
Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah memang memberikan ruang yang
lebih leluasa bagi terbentuknya daerah otonom baru. Pada Pasal 6 ayat (1) dan
(2) UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan “… Daerah
dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain, dan Daerah Otonom dapat
dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah jika dipandang sesuai dengan
perkembangan daerah”. Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, perihal
pemekaran daerah diatur pada Pasal 46 ayat (3) dan (4), sebagai berikut: “Pembentukan
daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang
bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih”.
Pada ayat (4) disebutkan bahwa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah
atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai
batas maksimal usia penyelenggaraan pemerintahan. Sementara, pada Pasal 5 ayat
(1) disebutkan: ’Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 harus memenuhi
syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan”. Secara legal formal,
pembentukan daerah atau dalam hal ini pemekaran daerah tidak bisa dilakukan
secara serampangan, terbukti adanya berbagai persyaratan dan kriteria yang
harus dipenuhi dalam melakukan pemekaran. Dalam hubungan ini, tentunya dapat
ditelusuri hadirnya berbagai faktor yang melatar belakangi pemekaran daerah,
implikasi yang ditimbulkannya, dan kriteria-kriteria yang dapat ditawarkan
dalam melakukan pemekaran daerah di Indonesia. Melalui metode kajian yang
bersifat kualitatif dan pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam di 14
(empat belas) provinsi dan 28 (dua puluh delapan) kabupaten/kota, kajian ini
telah memperoleh temuan-temuan lapangan yang menarik, di antaranya:
1. Alasan
utama pemekaran daerah ternyata lebih didasarkan pada faktor emosional, bukan
rasional,
2. Implikasi
pemekaran daerah, telah menambah beban anggaran pemerintahan negara, dan
3. Kriteria-kriteria
yang digunakan untuk melakukan pemekaran telah mengacu pada PP No. 129 Tahun
2000, tetapi pada kenyataannya daerah yang bersangkutan tidak menunjukkan
kemajuan (progress) sebagaimana yang diharapkan.
Wacana
pembentukan provinsi Flores, sebenarnya adalah gagasan lama yang belum menjadi
peristiwa. karena,
para pencetus mengungkapkan bahwa pembentukan Provinsi Flores bukanlah gagasan
baru, yang lahir di era reformasi. Gagasan ini sudah muncul sejak pembentukan Propinsi
NTT pada tahun 1959 yang terus diperjuangan hingga akhir era 1960-an. Namun
gagasan itu seperti terkubur pada era Orde Baru yang mempraktekkan pemerintahan
sentralistik. Oleh karena itu, para pencetus sangat yakin gagasan ini akan
segera terealisir. Keyakinan ini lahir dari kenyataan saat ini, di mana
kebebasan untuk menyatakan pendapat dan aspirasi, sangat dijunjung tinggi. Yang
patut diusahakan, bagaimana perjuangan itu mematuhi koridor dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Misalnya, dengan membentuk Komite Perjuangan
Pembentukan Propinsi Flores (KP3F), mulai dari kabupaten hingga pusat di
Jakarta. Kemungkinan untuk pembentukan Propinsi Flores baru terbuka kembali
setelah pelaksanaan Pemilu 2004. Ini terjadi karena rekomendasi pembentukan
Propinsi Flores ini belum masuk ke Komisi II DPR RI, sementara pendaftaran
pemekaran wilayah propinsi dan kabupaten/kota ditutup pada tanggal 31 Oktober
2002. Akan tetapi setelah Pemilu 2004 pun cita-cita itu belum dapat terwujud.
Rupanya masyarakat Flores perlu menunggu
hingga Pemilu 2009 atau bahkan Pemilu 2014. berkaitan dengan persiapan panjang
menuju Provinsi Flores dalam tahun-tahun mendatang, beberapa pengamat
menuturkan bahwa ada dua hal sensitif yang terlebih dahulu dicari titik
temunya. Keduanya adalah calon ibukota provinsi dan suksesi kepemimpinan. Kedua
hal ini dikatakan berpotensi menimbulkan gesekan dalam masyarakat
antarkabupaten.
Dengan
di dukung luas wilayah Pulau Flores sekitar 14.300 km2 dan juga gugusan-gugusan
pulau kecil disekitarnya seperti sebelah timur ada gugusan pulau Lembata,
Adonara, dan Solor. Sementara di sebelah barat ada gugusan pulau Komodo dan
Rinca dengan jumlah penduduk 1,6 juta jiwa termasuk Sumber Daya Alam dan juga
Sumber Daya Manusia yang memadai, pembentukan propinsi Flores merupakan langkah
tepat guna mendukung percepatan pembangunan dan ekonomi di kawasan Timur Indonesia.
Apabila
Provinsi Flores terbentuk maka kabupaten-kabupaten yang bergabung di dalamnya
dari barat ke timur berturut-turut yakni kab. Manggarai Barat, kab. Manggarai,
kab. Manggarai Timur, kab. Ngada, kab. Nagekeo, kab. Ende, kab. Sikka , kab.
Flores Timur, kab. Lembata, dan (calon) kab. Adonara. Jadi ada 9 kabupaten
definitif dan 1 calon kabupaten serta calon kota Provinsi.
Salam sukses buat semuanya ,.. Mari
kita semua mendukung proses Revitalisasi terkait wacana pembentukan provinsi
Flores agar tidak hanya sekedar angan belaka !!!
Makassar,
11 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar